Ifriandi - Kesalahpahaman Memaknai Hak Azazi Manusia (HAM)

Home » , » Ifriandi - Kesalahpahaman Memaknai Hak Azazi Manusia (HAM)
Kesalahpahaman Memaknai Hak Azazi Manusia (HAM)



AksFullShare
-Didalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945 dikatakan bahwa Negara Indonesia adalah Negara hukum. Yang mana dalam menjalankan seluruh aktivitas Negara baik pemerintah maupun masyarakat didalamnya, haruslah berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku ( legal basic).

Salah satu ciri sebuah Negara hukum adalah diakuinya akan hak-hak asasi manusia (HAM) yang merupakan seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan yang Maha Esa dan merupakan anugrahnya yang wajib dihormati dan dijunjung tinggi demi kehormatan dan perlindungan harkat dan martabat manusia. dan pemerintah sebagai salah satu instrument Negara wajib menjamin setiap apa yang menjadi hak asasi masyarakat.

Manusia Indonesia pada umumnya sudah bisa dikatakan sadar akan hak-hak yang melekat pada diri mereka sehingga apabila hak-hak itu dilanggar maka mereka menuntut untuk mendapat kembali apa yang menjadi hak mereka. Itu normal dan wajar dan bahkan harus diberikan dukungan karena sudah menjadi hak tiap individu untuk mendapatkan apa yang telah menjadi haknya sesuai dengan apa yang telah diamantkan oleh konstitusi serta agama islam sekalipun sangat memperhatikan penegakan HAM meskipun konsep yang ditawarkan berbeda tetapi memiliki tujuan ahirnya yang sama yaitu memuliakan manusia.

Nabi Muhammad S.A.W. telah mengadakan berbagai tindakan sebagaimana telah ditetapkan dalam Al Qur`an yang menghendaki terwujudnya pelaksanaan hak-hak asasi manusia. Selain itu, beliau telah memproklamasikan kesucian hak-hak asasi manusia ini untuk segala zaman ketika berkhutbah di depan kaum muslim pada waktu haji wada` (perpisahan), yakni sebagaimana diriwayatkan dalam H.R. Muslim ("Kitab al-Hajj").

"Jiwamu, harta bendamu, dan kehormatanmu adalah sesuci hari ini. Bertakwalah kepada Allah dalam hal istri-istrimu dan perlakuan yang baik kepada mereka, karena mereka adalah pasangan-pasanganmu dan penolong-penolongmu yang setia. Tak ada seorang pun yang lebih tinggi derajatnya kecuali berdasarkan atas ketakwaan dan kesalehannya. Semua manusia adalah anak keturunan Adam, dan Adam itu diciptakan dari tanah liat. Keunggulan itu tidak berarti orang Arab berada di atas orang nonArab dan begitu juga bukan nonArab di atas orang Arab. Keunggulan juga tidak dipunyai oleh orang kulit putih lebih dari orang kulit hitam dan begitu juga bukan orang kulit hitam di atas orang kulit putih. Keunggulan ini berdasarkan atas ketakwaannya"

Tergambar jelas sekali dimana Islam sangat memperhatikan hak-hak asasi manusia. Akan tetapi penulis menilai apa yang terjadi sekarang berbeda dengan konsep yang ada. Dimana, banyak suara yang berteriak akan kebebasan yang mengatas namakan hak asasi tanpa dibarengi pemahaman konsep HAM yang benar sehingga mengaburkan makna sebenar dari sebuah hak asasi dan bahkan seolah-seolah HAM adalah jargon yang paling mujarab untuk melegalkan segala perbuatan yang mengatas namakan kebebasan berexspresi meskipun pada akhirnya melanggar hak-hak orang lain.

Pemahaman konsep HAM yang melenceng dari makna yang sebenarnya oleh masyarakat awam membawa dampak yang sangat berbahaya dalam tatanan kehidupan sosial, salah satu contoh seperti kasus ahmadiyah, dari sudut pandang pengikut Ahmadiyah apa yang mereka yakini adalah sebuah hak asasi yang tidak boleh diganggu gugat oleh siapa pun namun bertolak belakang dengan umat Muslim dari sudut pandang umat muslim apa yang telah dilakukan pengikut Ahmadiyah adalah sebuah pembelokan akidah dan penistaan agama yang tidak bisa ditoleransi. Umat muslim pasti akan menghormati hak asasi pengikut ahmadiyah jika apa yang diyakini ahmadiyah tidak dikaitkan dengan Islam dalam artian keyakinan ahmadiyah adalah keyakinan yang berdiri sendiri (agama sendiri) tanpa mengatas namakan Islam, sekali lagi penulis katakan kedangkalan pemahaman dan pembelokan makna hak telah menjerumuskan banyak orang pada sikap pragmatis yang pada akhirnya menimbulkan doktrin menyesatkan dimana segala hal boleh dilakukan dengan alasan hak asasi.



Namun apakah kita hanya bisa mencela dan menyalahkan keadaan ? sungguh tidak bijak jika kita memiliki persepsi dan pikiran seperti itu. Tugas kita sebagai sebuah elemen yang tidak terpisahkkan adalah sebuah tugas untuk bisa memberikan pemahaman yang lurus kepada masyarakat awam makna sebenar dari sebuah hak asasi.



BIODATA PENULIS


Nama : Ifriandi / andi idea
TTL : Teluk Dalam 11 Mei 1988
Jurusan : Ilmu Hukum Semester 5
Fakultas : Syari’ah Dan Ilmu Hukum UIN Suska Riau.
.
Share this article :